Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Alamak, Jumlah Kasus Harian Covid Cetak Rekor Lagi

Kamis, 10 September 2020 15:23 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol Covid di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol Covid di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah kasus harian Covid-19 di Tanah Air, kembali mencatat rekor pada hari ini, Kamis (10/9), dengan angka 3.861. Sehingga, total kasus terkonfirmasi positif pada hari ini, tembus ke angka 207.203.

Rekor jumlah kasus harian tertinggi sebelumnya, pecah seminggu lalu pada Kamis (3/9) dengan angka 3.622.

Situs Kementerian Kesehatan menyebut, jumlah kasus baru sebanyak itu diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 34.909 spesimen. Jumlah tes PCR ini telah melampaui target Presiden Jokowi, yang meminta pengujian minimal 30 ribu spesimen per hari.

Baca juga : Alhamdulillah, Erwin Aksa Sembuh Dari Covid-19

Sementara jumlah kasus suspek pada hari ini, dilaporkan mencapai 95.501 orang. Sekadar gambaran, kasus suspek dalam sepekan terakhir, jumlahnya terus mengalami kenaikan. Senin (7/9) tercatat ada 89.992 kasus suspek, Selasa (8/9) ada 90.952, Rabu (9/9) ada 92.330. 

Semakin tingginya jumlah kasus suspek yang makin mendekati angka 100 ribu ini, sangat patut menjadi perhatian.

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020, kasus suspek adalah pengganti istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Baca juga : Masya Allah, Kasus Positif Covid Cetak Rekor Lagi

Seseorang dikatakan memiliki kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), demam (≥38 derajat Celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, serta pneumonia ringan hingga berat. 

Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala penyakit memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19.

Seseorang juga dapat dikatakan berstatus kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) atau pneumonia berat, yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit. Serta tidak ada penyebab lain yang mendasari timbulnya gejala Covid-19. 

Baca juga : Gile Bener, Jakarta Cetak Rekor Lagi, Kasus Positif Naik 1.114

Untuk kasus sembuh, dilaporkan mencapai angka 147.510. Sedagkan kasus meninggal dunia akibat Covid, terdeteksi ada 8.456 orang. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.