Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jangan Lengah, Kasus Sembuh Memang Cetak Rekor, Tapi Kasus Positif Nyaris 4.000
Jumat, 18 September 2020 15:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kenaikan jumlah pasien Covid-19 yang berhasil sembuh, sukses mencetak rekor pada hari ini, dengan angka 4.088. Sehingga, total pasien sembuh per Jumat (18/9), telah tembus ke angka 170.774. Dengan tingkat kesembuhan 72,2 persen.
Ini adalah rekor tertinggi jumlah kasus sembuh, sejak pandemi berjangkit di Tanah Air pada 2 Maret 2020.
Namun, tingginya jumlah kasus sembuh ini hendaknya tidak membuat kita lengah. Sebab, kenaikan jumlah kasus positif masih saja mendekati angka 4.000. Persisnya, 3.891. Sehingga, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari ini, mencapai angka 236.519.
Baca juga : Gile Bener, Jumlah Kasus Baru Cetak Rekor Lagi, Nyaris 4.000
Jumlah kasus baru sebanyak 3.891 itu diperoleh dari hasil swab tes/tes PCR terhadap 44.428 spesimen.
Untuk kasus suspek, jumlahnya melonjak ke angka 104.866. Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020, kasus suspek adalah pengganti istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Seseorang dikatakan memiliki kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), demam (≥38 derajat Celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, serta pneumonia ringan hingga berat.
Baca juga : Jangan Ada Pelibatan Anak dalam Politik Praktis di Pilkada 2020
Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala penyakit memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19.
Seseorang juga dapat dikatakan berstatus kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) atau pneumonia berat, yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit. Serta tidak ada penyebab lain yang mendasari timbulnya gejala Covid-19.
Sedangkan kasus kematian akibat Covid, jumlahnya kini bertambah 114 orang menjadi 9.336. Dengan tingkat kematian mencapai 3,9 persen dari total kasus terkonfirmasi. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya