Dark/Light Mode

Jangan Ada Pelibatan Anak dalam Politik Praktis di Pilkada 2020

Jumat, 11 September 2020 20:43 WIB
Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang Ramah Anak antara Kementerian PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu, di Jakarta, Jumat (11/9). (Foto: Dok. Kementerian PPPA)
Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang Ramah Anak antara Kementerian PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu, di Jakarta, Jumat (11/9). (Foto: Dok. Kementerian PPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang Ramah Anak, di Jakarta, Jumat (11/9). Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan, tidak boleh lagi ada pelibatan anak yang menyimpang dalam pelaksanaan politik praktis khususnya pada Pilkada 2020.

“Dalam rangkaian kampanye yang merupakan bagian dari momentum pemilu, masih terdapat penyimpangan yang melibatkan anak dalam berbagai kegiatan atau aktivitas untuk menggalang dukungan, baik secara offline maupun online. Dengan demikian, sudah sepantasnya berbagai upaya dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi pelibatan yang menyimpang bagi anak dalam kegiatan politik. Untuk itu, kegiatan hari dilaksanakan sebagai komitmen bersama dalam upaya mencegah pelibatan anak dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” ujar Bintang, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (11/9).

Baca juga : 192 Ribu Personel Polri Amankan Pilkada 2020

Bintang menambahkan, untuk mencapai pemilihan kepala daerah yang ramah anak, butuh kerja sama dan sinergi dari semua pihak. “Besar harapan agar SEB tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ramah anak tidak hanya dipandang sebagai dokumen saja, tetapi harus dipandang sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama serta dapat diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan yang dapat melindungi anak dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Mari bersama kita wujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi mewujudkan pemilu 2020 yang ramah anak,” tambahnya. 

Pada awal 2019, Kementerian PPPA bersama KPU dan Bawaslu telah menyelenggarakan deklarasi pemilu ramah anak. Dengan harapan, Pemilu 2019 bisa berlangsung dengan aman tanpa adanya praktik eksploitasi anak dalam bentuk pelibatan anak dalam kegiatan politik. Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan berbagai kasus pelanggaran yaitu sejumlah 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama Pemilu 2019 yang ditemukan KPAI selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk kampanye terbuka. KPAI juga mencatat, terdapat 52 anak yang terlibat dalam unjuk rasa yang dilakukan untuk menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional dan berujung rusuh pada 22 Mei 2019. Bawaslu juga menemukan 56 kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 di 21 provinsi sehingga perlu  langkah strategis sehingga hal tersebut tidak lagi terjadi pada Pilkada 2020.

Baca juga : Perludem Sesalkan Ada Parpol Dukung Mantan Napi Korupsi di Pilkada

Ketua KPAI Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPPA atas komitmen dan fasilitasi penandatanganan SEB tentang penyelenggaraan Pilkada 2020. “Ini merupakan komitmen sebagai tindak lanjut dari apa yang telah kita lakukan di Pemilu 2019. Pada Pilpres tahun lalu isu anak menjadi topik pembahasan yang ramai diperbincangkan, ini sangat baik mengingat dampaknya akan terasa sebagai bagian dari pengarusutamaan perlindungan anak di tingkat nasional. KPAI berharap melalui SEB ini menciptakan kesadaran bagi para kepala daerah agar membangun komitmen terhadap perlindungan anak dalam setiap peraturan daerahnya dan juga bagi para pemilih agar dapat menentukan pilihannya kepala daerah yang tepat dan peduli isu perlindungan anak,” ujar Susanto. 

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, isu pemenuhan hak dan perlindungan anak harus terus didorong untuk menjadi arus utama pembicaraan dalam proses pemilihan kepala daerah. “Melihat fakta di lapangan memang masih banyak terjadi penyimpangan dengan melibatkan anak dalam kampanye. Akan tetapi kita tentunya tidak tinggal diam, setiap pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga : Wamendes Dukung Petani Tolak Simplifikasi Cukai Rokok

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, potensi pelanggaran dengan melibatkan anak memang masih terjadi hingga saat ini. “Perkembangan teknologi melalui dunia maya dan digitalisasi yang dapat diakses oleh semua orang termasuk anak menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua khususnya dalam hal penyelenggaraan pemilu. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pencegahan agar anak tidak terlibat dalam penyimpangan kegiatan kampanye politik,” ucapnya. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.