Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Jumat (25/9).
Rohadi adalah terpidana kasus suap pengurusan perkara pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (28/9).
Baca juga : Perketat Jam Malam Di Kampung-kampung
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 128/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020. Selain hukuman penjara, Rohadi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima uang sejumlah Rp 50 juta lantaran sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Baca juga : Hari Ini, Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Rohadi juga terbukti menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan ke Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakut itu.
Baca juga : Wanita Potong Tangan Demi Dapat Asuransi
MA memutuskan Rohadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya