Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Jumat (25/9).
Rohadi adalah terpidana kasus suap pengurusan perkara pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (28/9).
Baca juga : Perketat Jam Malam Di Kampung-kampung
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 128/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020. Selain hukuman penjara, Rohadi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima uang sejumlah Rp 50 juta lantaran sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Baca juga : Hari Ini, Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Rohadi juga terbukti menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan ke Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakut itu.
Baca juga : Wanita Potong Tangan Demi Dapat Asuransi
MA memutuskan Rohadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya