Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19. Meski begitu PN Jakpus tetap akan menggelar sidang.
"Benar ada satu rekan hakim kita yang terpapar Covid-19. Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya dinyatakan positif kemarin, Senin tanggal 18 Agustus 2020," ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Baca juga : 15 Karyawan Giant Positif Corona, Marga City Ditutup Selama Sepekan
Ia mengungkapkan setelah diketahui ada hakim yang terjangkit virus corona, kantor PN Jakpus langsung disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan di ruangan kerja tempat hakim. Termasuk, ruangan pimpinan PN Jakpus. PN Jakpus akan segera melakukan tes swab kepada seluruh hakim dan pegawai negeri sipil dalam waktu dekat.
"Bapak Ketua PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan hal ini dan diarahkan untuk segera dilakukan test swab untuk seluruh Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang Insha Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera test swab tersebut," beber Bambang.
Baca juga : Kasus Positif Corona Di DKI Tambah 505 Orang
Sambil menunggu hasil tes swab keluar, persidangan di PN Jakpus akan tetap digelar. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat hingga keluar hasil tes swab para pegawai PN Jakpus.
Sementara itu hakim yang melakukan kontak dekat dengan hakim yang positif Covid-19 juga telah diminta melakukan isolasi mandiri.
Baca juga : Abai Protokol Kesehatan, Kantor Jadi Tempat Penularan
"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan ataukah tidak, akan kami infokan lebih lanjut," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya