Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peneliti CIPS : Dorong Regulasi Keamanan Pangan Jasa Makanan Daring

Minggu, 9 Agustus 2020 14:02 WIB
ilustrasi pesan antar makanan secara daring/online
ilustrasi pesan antar makanan secara daring/online

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pertumbuhan layanan pesan antar makanan online, terutama akibat pandemi, perlu didukung oleh regulasi yang menjamin keamanan pangan.

Layanan pesan antar makanan memberikan pilihan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun di saat yang bersamaan, konsumen seakan melepaskan haknya untuk memeriksa dan mengetahui bagaimana pangan yang ia konsumsi dipersiapkan dan dikemas karena hal ini diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu pihak pengirim.

Layanan pesan antar makanan online Indonesia diperkirakan tumbuh 11,5 persen persen setiap tahun dari 2020 hingga 2024.

Penjualan makanan berkontribusi sebesar 27,85% dari total penjualan e-commerce pada 2018, menjadikannya kategori terbesar dalam transaksi e-commerce.

Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahun, terutama di masa pandemi, di mana implementasi berbagai kebijakan pembatasan sosial membuat konsumen lebih nyaman untuk berada di tempat masing-masing.

Baca juga : Golkar: Isu Politik Dinasti Jangan Jadi Alat Menjatuhkan Lawan

Layanan pesan antar makanan online, selain memperluas pilihan dan kenyamanan bagi konsumen, juga menciptakan kesempatan ekonomi bagi penjual dan pengirim.

Namun, hal itu juga menciptakan tantangan keamanan pangan bagi konsumen yang berbeda dari transaksi secara langsung.

menurutnya, dibutuhkan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan bagi konsumen, menciptakan rasa aman dan kepercayaan sekaligus untuk mendukung tumbuhnya sektor ini dan mendukung tumbuhnya e-commerce di Indonesia.

"Contohnya, saat ini belum ada regulasi jelas terkait traceability atau keterlacakan distribusi pangan dari petani ke konsumen (farm to fork) yang dapat memetakan risiko dan mengatasi masalah keamanan pangan jika terjadi,” jelas Ira.

Ia menjelaskan, tanggung jawab untuk standar keamanan pangan, sertifikasi pra-pasar, dan pengawasan pasca-pasar terletak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan pemerintah kota / kabupaten juga masih belum efektif dalam implementasinya.

Baca juga : Kemendikbud Sosialisasi SIPLah, Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Sekolah Dilakukan Daring

Proses pendaftaran yang rumit, salah satunya, membuat perusahaan-perusahaan kecil tidak mendaftarkan usaha makanan/restoran mereka sebelum memasuki pasar online.

Sementara itu, kurangnya kapasitas dan koordinasi di antara lembaga-lembaga pemerintah menghambat pengawasan pasca-pasar yang efektif.

Untuk memperkuat sistem keamanan pangan untuk layanan pesan antar online, pemerintah kota dan kabupaten harus mengurangi hambatan, salah satunya terkait pendaftaran, sebagai persyaratan untuk masuk ke pasar bagi perusahaan skala rumah tangga/kecil.

Proses sertifikasi pra-pasar harus sederhana, memberikan pengetahuan pada pedagang tentang standar keamanan pangan, dan memfasilitasi pemantauan dan penelusuran masalah keamanan pangan.

Dia mengusulkan, Pemerintah perlu melibatkan sektor swasta dalam penyusunan regulasi karena sektor swasta merupakan pihak yang terlibat langsung di dalam layanan ini.

Baca juga : Corona Ciptakan Peradaban Baru Di Sektor Keuangan...

Kemampuan teknis platform online beserta inisiatif yang telah mereka lakukan secara mandiri bisa menjadi masukan yang berguna pada saat perumusan regulasi.

"Selain itu, kita juga bisa belajar best practices dari Uni Eropa dan Tiongkok yang mengutamakan kolaborasi pemerintah dan sektor swasta dalam merumuskan inisiatif keamanan pangan,” ungkapnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.