Dark/Light Mode

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 9 September 2020 13:06 WIB
Ilustrasi kantor Polsek Ciracas Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kantor Polsek Ciracas Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Prada MI merupakan personel TNI AD yang mengaku dikeroyok massa. Padahal, dia mengalami kecelakaan tunggal sepeda motor.

Pengakuan bohong ini yang menyebabkan teman-temannya melakukan penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas dan sekitarnya.

Baca juga : Firli Terpapar Virus Tersangka

"Terhadap Prada MI, pada Jumat telah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, selanjutnya diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Puspomad, Rabu (9/9).

Menurut Dodik, Prada MI mengarang cerita bohong karena dia takut dan malu. Soalnya, saat jatuh, dia habis meminum minuman keras jenis anggur merah gold sebanyak dua gelas. Nah, motor yang digunakannya itu adalah milik atasannya.

Baca juga : Dizalimi, Puan Maharani Bakal Makin Terangkat

"Takut, merasa bersalah, karena sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nopol B-3580-TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," bebernya.

Prada MI kini ditahan di Denpom Jaya Cijantung. Prada MI juga takut diproses hukum karena dia tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK saat kecelakaan terjadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.