Dark/Light Mode

Corona Sudah Masuk Jeruji Besi

124 Napi Positif Terinfeksi

Selasa, 6 Oktober 2020 07:47 WIB
Suasana di sel penjara/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Suasana di sel penjara/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Makin hari, penularan Covid-19 terasa makin mengerikan. Soalnya, kini virus mematikan ini sudah masuk sel. Hal ini diungkap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Menurutnya, kini ratusan narapidana di Lapas dan Rutan sudah turut terinfeksi.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang terkonfirmasi positif sebanyak 124 orang. Virus itu, ujarnya, masuk karena ada interaksi antara petugas dan narapidana. 

Baca juga : Cabup Malang Positif Corona

Selain itu, Lapas juga telah menerima kembali tahanan-tahanan yang putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurut Rika, potensi masuknya virus tersebut masih tetap ada, walaupun mereka telah menjalani karantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan. “Memang banyak faktor,” katanya. 

Narapidana yang positif Covid-19, lanjut Rika, kini telah mendapat perawatan. Yakni di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing. “Setiap Direktorat Lembaga Pemasyarakatan telah bekerja sama dengan gugus tugas wilayah. Di masing-masing wilayah juga ada gugus tugas khusus Kemenkumham dan Ditjen PAS,” jelasnya. 

Baca juga : Halo Kota Bekasi, Kapan Perketat Aktivitas Warga

Para napi yang positif Covid-19, ujar Rika, langsung diberi penanganan sesuai protokol. Mereka dibawa ke luar lingkungan Lapas untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19. “Karena di Lapas nggak ada rumah sakit khusus Covid-19,” katanya. 

Hal ini sama seperti kasus sebelumnya, ketika empat orang yang ditahan di Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur dikarantina secara mandiri karena dinyatakan positif Covid19. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Arie Candra, SH menyatakan, keempat tahanan itu berinisial S (27), ZA (33), M (30), AP (23). 

Baca juga : Kasus Corona Nanjak, Bekasi Awasi Aktivitas Karyawan

Pada 6 September 2020, empat orang tersebut dikarantina secara mandiri di Kejaksaan Negeri Lumajang. Awalnya, Kejaksaan mengirim 14 narapidana ke Lapas dari penjara di Polres Lumajang. Setelah itu, 10 narapidana saat akan dibawa ke Lapas, mereka segera diuji rapid test dan hasilnya negatif. “Empat tahanan lainnya hasilnya reaktif. Sehingga dilakukan tes swab dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19,” ujarnya, pada Minggu, (6/8). 

Kemudian, Kejaksaan bekerja sama dengan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk penanganan empat narapidana positif itu. Namun, mereka tidak bisa dirawat di rumah sakit, karena tidak ada gejala (OTG) dan harus diisolasi mandiri. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.