Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita, Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 7 Oktober 2020 14:26 WIB
Dalton Ichiro Tanonaka (Foto: Istimewa)
Dalton Ichiro Tanonaka (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus penipuan investasi bodong yang juga mantan pembaca berita berbahasa Inggris, Dalton Ichiro Tanonaka, Rabu (7/10) dini hari.

Warga Negara AS yang buron sejak 2018 itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

"Ditangkap di tempat tinggalnya, di apartemen di daerah Permata Hijau sekitar 00.40 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (7/10).

Baca juga : Rakor Dengan Pemprov DKI, KPK Pertanyakan Kemajuan Penagihan PSU

Dalton melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pada tahun 2014. Dalton yang kala itu menjabat direktur utama PT Melia Media Internasional, menawarkan korban untuk menginvestasikan uangnya sebesar 1 juta dolar AS di perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program televisi itu.

Dia mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar 25 persen.

Korban tak langsung percaya. Dia meminta Dalton memperlihatkan profil perusahaannya. Dalton setuju, dengan syarat, korban harus menyetorkan separuh dari total uang investasi atau sebesar 500 ribu dolar AS, setara Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.

Baca juga : Menristek: Pandemi Membawa Berkah Bagi Kemajuan Riset Dan Teknologi Indonesia

Korban pun memenuhi persyaratan tersebut. "Namun apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar. Perusahaan itu ternyata.mengalami kerugian cukup besar," beber Hari.

Korban yang merasa tertipu, melaporkan perkara itu, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2014.

Dalton dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan dinyatakan tak bersalah.

Baca juga : SKK Migas Percepat Proses Pengadaan Barang Dan Jasa

"Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhi putusan yang melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana, atau lepas dari segala tuntutan," beber Hari.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Pengajuan itu diterima. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Namun, usai putusan itu, Dalton tak diketahui rimbanya. Hingga akhirnya, setelah menjadi buronan sekitar dua tahun, dia pun tertangkap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.