Dark/Light Mode

Tanggapi Demo UU Cipker, Hendardi: Ketertiban Sosial Harus Jadi Prioritas Bersama

Selasa, 13 Oktober 2020 12:41 WIB
Ketua SETARA Institute Hendardi (Foto: Istimewa)
Ketua SETARA Institute Hendardi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua SETARA Institute Hendardi ikut menanggapi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilakukan mahasiswa, buruh, dan juga alumni 212. Menurut mantan Pansel Calon Pimpinan KPK itu, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia.

"Oleh karena itu, secara prinsip, aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," jelas Hendardi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (13/10).

Baca juga : Amankan Demo UU Ciptaker, Polisi Minta Bantuan 211 Personel Pemprov DKI

Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, kata Hendardi, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

Hendardi melanjutkan, aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-8 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. "Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneurs untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu," terangnya.

Baca juga : Hari Ini Ada Demo, Hindari Kawasan Istana Merdeka

Hendardi juga mengingatkan, penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. "Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial," terangnya.

Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Ciptaker, tambah Hendardi, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial ke meja Mahkamah Konstitusi. "Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi," pungkasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.