Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Airlangga Pastikan, UU Ciptaker Tak Hilangkan Cuti Haid dan Hamil Bagi Pekerja Perempuan
Senin, 5 Oktober 2020 22:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dalam sidang Paripurna hari ini, dipastikan tidak menghilangkan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan.
Hal ini ditegaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan pandangan akhir pemerintah dalam Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Menurutnya, penerapan cuti haid dan cuti hamil tetap berlaku sesuai yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca juga : Pake Gamis, Pinangki Tampil Beda Hadapi Sidang Perdana
"UU ini tidak menghilangkan cuti haid, cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata Airlangga.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kini telah resmi disahkan menjadi UU, yang terdiri dari 15 bab dan 185 pasal.
Ada tujuh undang-undang yang dikeluarkan dari UU Ciptaker. Yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga : Ekonom Ingatkan RUU Ciptaker Bisa Jadi Akses Untuk Mudahkan Pencari Kerja
Begitu pula UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
UU Ciptaker disepakati tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menolak pengesahan UU Ciptaker. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya