Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Menaker: UU Ciptaker Beri Jaminan Sosial Buruh Yang Kena PHK
Rabu, 7 Oktober 2020 23:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membantah, jika Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merugikan buruh. Justru, undang-undang sapu jagat ini memberikan perlindungan kepada buruh.
Salah satu yang tercantum adalah aturan mengenai jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang kena PHK. “Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Biasanya jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Namun dalam undang-undang lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima pekerja atau buruh.
"Di samping pesangon yang diberikan pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," tuturnya.
Baca juga : Bos Gapmmi: UU Cipta Kerja Untungin Buruh
Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksud adalah berupa cash benefit, vocasional training, dan pelatihan kerja. Manfaat tersebut tepat diberikan ketika orang mengalami PHK karena yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah.
"Sehingga kebutuhan dia ketika mengalami PHK dia akan mendapatkan pekerjaan baru,” pungkasnya. [DIT]
Baca juga : Menperin: RUU Cipta Kerja Permudah Perizinan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya