Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Demo UU Ciptaker, Wamenag: Jangan Pakai Kekerasan

Jumat, 9 Oktober 2020 13:30 WIB
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid. (Foto: ist)
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi. Namun demikian, demonstrasi harus dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.

Hal tersebut dikatakan Zainut terkait dengan demo buruh dan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga : UU Cipta Kerja Integrasikan Izin Lingkungan Dan Usaha

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum" terang Zainut di Jakarta, Jumat (9/10).

“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” lanjutnya.

Baca juga : UU Cipta Kerja Proteksi Dan Permudah UMKM Berusaha

Menurut Zainut, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Ciptaker. Karenanya, para mahasiswa sebagai agent of change harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi" pesannya.

Baca juga : Mau Demo UU Ciptaker Di DPR, 40 Anak Sekolah Diamankan

Untuk hal tersebut saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar. "Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif,” ujar Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI. 

Selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui judicial review. Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan Konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut. tandasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.