Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Terlibat Kasus Suap

Dua Perusahaan Milik Samin Tan Diincar KPK

Senin, 11 Maret 2019 16:18 WIB
Samin Tan. (Foto : Istimewa).
Samin Tan. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menelisik keterlibatan dua perusahaan milik Samin Tan dalam suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Perbuatan tersangka apakah mewakili korporasi atau tidak. Dan ada atau tidak ada keuntungan bagi korporasi itu pasti menjadi perhatian KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah. 

Korporasi yang dimaksud PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan PT Borneo  Lumbung Energi & Metal (BLEM) Tbk. 

Kementerian ESDM memutuskan kontrak penambangan batubara PT AKT di Kalimantan Tengah. Perusahaan ini dianggap melanggar perjanjian. Samin Tan dan petinggi PT BLEM yang mengupayakan lobi-lobi ke pihak Kementerian ESDM agar mencabut keputusan terminasi kontrak PT AKT. 

Baca juga : KPK Tetapkan Perusahaan Milik Suami Inneke Jadi Tersangka Korporasi

“Siapa yang dimintai bantuan, itu tentu kami akan telusuri lebih lanjut. Pihak yang dimintai bantuan tersebut bekerja sama dengan siapa itu juga penting kami telusuri. dan proses realisasinya atau pihak-pihak siapa saja yang ditemui itu juga jadi perhatian penyidik,” ungkap Febri. 

Pada sidang perkara Eni Maulani Saragih terungkap, Samin Tan meminta bantuan Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng untuk mengurus persoalan terminasi ini. 

Mekeng lalu memperkenalkan Samin Tan dan Direktur PT BLEM Nenie Afwani kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM. 

Samin Tan lalu memberikan uang Rp5 miliar kepada Eni untuk mengurusi terminasi kontrak PT AKT. Di persidangan, Eni mengaku menerima uang dari Samin Tan. Berdasarkan pengakuan ini, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka suap. 

Baca juga : Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Untuk mengorek keterlibatan dan kepentingan korporasi dalam kasus suap ini, KPK bakal memeriksa Nenie. Perempuan yang sudah dicekal itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan lalu. Namun ia tak datang. 

Penyidik pun melayangkan surat panggilan lagi agar Nenie datang pada Rabu lusa untuk menjalani pemeriksaan. Febri mengatakan, KPK akan memperpanjang cekal terhadap Nenie untuk kepentingan penyidikan. Sewaktu-waktu saksi bisa dipanggil jika keterangannya dibutuhkan. 

Mengenai rencana pemeriksaan pekan ini, Febri mengingatkan kepada Nenie agar bersikap kooperatif. Jika terus mangkir, KPK bisa menjemput paksa. “Ada upaya paksa yang dijamin oleh undang-undang,” katanya. 

Belum lama, KPK juga mencekal dua anak buah Samin Tan lainnya:  Vera Likin dan Fitrawan Tjandra alias Oscar. Keduanya dianggap memiliki info soal kasus suap ini.  

Baca juga : Besok, Bupati Bekasi Cs Disidang

Sama seperti Nenie, Vera menjadi salah satu direktur di PT BLEM. Sedangkan Fitrawan, Assistant Finance Manager (Treasury) PT Borneo Mining Services (BMS). Keduanya dicekal sejak 4 Februari 2019. “KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan dan Vera selama enam bulan ke depan," ujar Febri. 

Sebelumnya Vera dan Fitrawan pernah diperiksa pada Desember 2018 silam. Baru pada pertengahan Februari, KPK mengumumkan Samin Tan, pemilik PT BLEM sebagai tersangka suap. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :