Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Buang Badan

Selasa, 8 Januari 2019 20:14 WIB
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (berkacamata). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (berkacamata). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Selasa (8/1). Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap 2 Rokan Hilir, Riau. Mengenakan kemeja kotak-kotak dibalut jaket hitam, Gamawan tiba di markas komisi antirasuah pada pukul 09.30 WIB. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.

“Diperiksa untuk Pak Dudy, nanti ya,” seloroh Gamawan sembari berjalan tergesa memasuki lobi gedung KPK. Gamawan diperiksa selama sekitar 7 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dia mengklaim tak terlibat dalam pembangunan Gedung IPDN Rokan Hilir. “Rokan Hilir saya tidak ikut (tanda tangan),” tegasnya.

Baca juga : Tak Cuma Fayakhun, KPK Juga Bidik Anggota DPR Lainnya

Menurut dia, nilai proyek di bawah Rp100 juta diurus oleh Sekjen. Bukan oleh Mendagri. “Langsung di bawah Sekjen saja. Yang tanda tangan langsung, yang kelola langsung,” elak Gamawan, mencoba “buang badan”.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, penyidik mendalami peran Gamawan yang kala itu menjabat Mendagri, dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau.

Baca juga : Menteri Agus Gumiwang Undang KPK Ke Kantornya

“Terutama, terkait dibutuhkannya persetujuan Menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 100 miliar, untuk 4 proyek IPDN,” ujar Febri. “Itu yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan, dalam posisi sebagai menteri saat itu. Bagaimana proses pengadaannya, sejauh mana menteri mengetahui proses tersebut.  Dari awal sampai penunjukan,” imbuhnya.

Sekadar latar, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim (BMT). Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN.

Baca juga : Diambil Alih KPK, Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Gorontalo Jalan Terus

Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat berjumlah Rp 34,8 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir Riau, diperkirakan Rp 22,11 miliar. Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp 77,48 miliar.

Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Sumatera Barat, pada tahun anggaran 2011. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.