Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK Tetapkan Perusahaan Milik Suami Inneke Jadi Tersangka Korporasi

Jumat, 1 Maret 2019 19:50 WIB
Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan korporasi sebagai tersangka. Perusahaan yang dijerat komisi antirasuah itu adalah PT Merial Esa (ME). Perusahaan itu merupakan milik Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherswati, yang juga terpidana kasus suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone APBN-P 2016.

Penetapan tersangka ini memang merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap tersebut. “KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (1/3) sore.

Baca juga : Bos Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Jadi Tersangka

PT ME diduga secara bersama-sama membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fayakhun Andriadi terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Alex menjelaskan konstruksi perkara ini. Awalnya, Direktur PT Rohde dan Scwarz Erwin Syara'af Arief berkomunikasi dengan Fayakhun pada 2016. Erwin meminta Fayakhun mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016. Erwin pun menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun.

Baca juga : Pacaran Beda Agama Jadi Ajang Toleransi

“Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen. Bagian Fayakhun, 1 persen," ungkap Alex. Sebagai realisasi dari janji itu, Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT ME memberikan uang 911.480 dolar AS atau setara Rp 12 miliar kepada Fayakhun.

Duit itu dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China. Proses terjadinya pemberian suap ini, diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

Baca juga : KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman

“PT ME merupakan korporasi yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satellite monitoring di Bakamla,  setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016,” ujar eks hakim ad hoc Pengadilan Tipikor ini.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.