Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 1 Maret 2019 18:04 WIB
Billy Sindoro (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Billy Sindoro (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy Sindoro diyakini jaksa bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Eddy Sindoro dengan pidana penjara 5 tahun denda 250 juta subsidair 6 bulan,” ujar jaksa KPK Abdul Basir, saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Jaksa meyakini, uang itu diberikan Eddy untuk mmenunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP, dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL. Meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan UU. 

Baca juga : Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam istilah hukum, aanmaning merupakan peringatan berupa pemanggilan pada pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan, serta hasil keputusannya secara sukarela. Untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kadaluarsa itu, Edy Nasution meminta Rp 500 juta. Permintaan Edy Nasution disetujui Eddy Sindoro. “Permintaan tersebut dilaporkan terdakwa dan disetujui,” beber jaksa Basir. 

Jaksa meyakini, Eddy Sindoro memerintahkan anak buahnya Wresti Kristian Hesti Susetyowati, agar pengajuan peninjauan kembali itu diterima Edy Nasution. Wresti pun menemui Edy Nasution di PN Jakarta Pusat. PT AAL kemudian menunjuk pengacara pada Law Firm Cakra & Co yaitu Emi Rosminingsih, Sulvana, Agustriady, dan Dian Anugerah Abunaim. 

Kantor pengacara itu menggantikan Law Firm Marx & Co yang sebelumnya menangani perkara tersebut.  Dian dan Agustriady menemui Edy Nasution, dengan maksud meminta salinan asli putusan MA yang menyatakan PT AAL pailit. Mereka mengaku sebagai pengacara baru PT AAL, sehingga belum menerima salinan putusan itu.  

Baca juga : Semua Barbuk Digelar, Eddy Sindoro Tetap Nggak Ngaku

“Salinan putusan itu diberikan ke Agustriady dengan imbalan 50 ribu dolar AS ke Edy Nasution,” ungkap jaksa Basir. Peninjauan kembali PT AAL kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat, dengan mengirimkannya ke MA. Setelahnya, Wresti menyiapkan Rp 50 juta untuk diberikan Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno.

Rangkaian perbuatan itu terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu, Doddy baru memberikan Rp 50 juta kepada Edy Nasution.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kemudian merusak citra lembaga pengadilan, dan sempat melarikan diri. Sementara yang meringankan, Eddy bersikap sopan dan belum pernah dihukum. 

Baca juga : Eddy Sindoro Klaim Namanya Dicatut Pegawainya

Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eddy menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Begitu juga dengan kuasa hukumnya. Pledoi akan dibacakan pada persidangan hari Senin (4/3) pekan depan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.