Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Saksi Di Persidangan

BPN Tegaskan Pemkot Bandung Pemilik Lahan Sengketa Di Kiaracondong

Rabu, 14 Oktober 2020 12:51 WIB
Proses persidangan kasus sengketa lahan di Kiaracondong, Bandung. Pemkot Bandung menghadirkan Dindin Syarifudin (tengah) dari kantor BPN sebagai saksi.
Proses persidangan kasus sengketa lahan di Kiaracondong, Bandung. Pemkot Bandung menghadirkan Dindin Syarifudin (tengah) dari kantor BPN sebagai saksi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandung adalah pemilik sah dari lokasi tanah di Kiaracondong, Bandung. 

Hal ini menegaskan, klaim salah satu pihak atas tanah tersebut tidak berdasar. “Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” tutur Saksi Dindin Syarifudin dari Kantor BPN dalam persidangan yang digelar di Bandung, Selasa (13/10). 

Dindin menjelaskan, sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding, Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiaracondong Bandung tersebut tercatat sebagai asset milik Pemkot Bandung. 

Baca juga : Pupuk Indonesia Siap Penuhi Tambahan Subsidi 1 Juta Ton

Hal itu sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung. 

Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Klaim kepemilikan tanah di Kiaracondong Bandung itu menyeret kedua pria itu ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris.

Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.

Baca juga : Dukung Jokowi, Ferdinand Hengkang Dari Demokrat

Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten.

Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangan kepada wartawan akhir Agustus lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting.

Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

Baca juga : Di Posko Pemenangan Calon, KPU Bandung Sosialisasikan 465 Juknis Kampanye

"Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,"  tandasnya.

Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memanangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya.

Sidang dipimpin oleh  hakim Yuswardi akan dilanjutkan pekan depan dengan  agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.