Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pekan Ini, Polri Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Senin, 19 Oktober 2020 20:44 WIB
Gedung Kejaksaan Agung saat kebakaran, 22 Agustus 2020. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Gedung Kejaksaan Agung saat kebakaran, 22 Agustus 2020. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, rencananya gelar perkara alias ekspos itu akan dilakukan pekan ini. 

"Doakan saja, minggu ini bisa tuntas ya. Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti. Tentunya habis itu kita langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Awi, di Mabes Polri, Senin (19/10).

Baca juga : Berkas Lengkap, Polda Metro Jaya Serahkan John Kei Cs Ke Kejati DKI

Pengusutan ini sudah berjalan hampir 2 bulan sejak gedung ini terbakar pada Sabtu (22/8). Menurut Awi, lamanya waktu pengusutan itu lantaran banyak pihak yang diperiksa. Mulai dari cleaning service, sampai para pejabat Korps Adhyaksa. 

Dia memastikan, tak ada kendala dalam mengusut kasus kebakaran yang menghanguskan kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin itu. "Tidak ada kendala. Karena memang prosesnya panjang karena memang yang diperiksa banyak. Dan banyak yang dievaluasi," ungkapnya.

Baca juga : Antisipasi Kondisi Darurat, Pertamina Gelar Latihan Simulasi Kebakaran Di SPBU

Dalam insiden yang ditemukan unsur dugaan pelanggaran pidana ini, Polri menduga penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame). Api berasal dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Nantinya, tersangka bisa dijerat pasal 187 dan 188 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.