Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pekan Ini, Polri Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Senin, 19 Oktober 2020 20:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, rencananya gelar perkara alias ekspos itu akan dilakukan pekan ini.
"Doakan saja, minggu ini bisa tuntas ya. Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti. Tentunya habis itu kita langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Awi, di Mabes Polri, Senin (19/10).
Baca juga : Berkas Lengkap, Polda Metro Jaya Serahkan John Kei Cs Ke Kejati DKI
Pengusutan ini sudah berjalan hampir 2 bulan sejak gedung ini terbakar pada Sabtu (22/8). Menurut Awi, lamanya waktu pengusutan itu lantaran banyak pihak yang diperiksa. Mulai dari cleaning service, sampai para pejabat Korps Adhyaksa.
Dia memastikan, tak ada kendala dalam mengusut kasus kebakaran yang menghanguskan kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin itu. "Tidak ada kendala. Karena memang prosesnya panjang karena memang yang diperiksa banyak. Dan banyak yang dievaluasi," ungkapnya.
Baca juga : Antisipasi Kondisi Darurat, Pertamina Gelar Latihan Simulasi Kebakaran Di SPBU
Dalam insiden yang ditemukan unsur dugaan pelanggaran pidana ini, Polri menduga penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame). Api berasal dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Nantinya, tersangka bisa dijerat pasal 187 dan 188 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya