Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejaksaan Tahan Pembobol Bank Modus Kredit Karyawan

Jumat, 23 Oktober 2020 06:57 WIB
Kejaksaan Tahan Pembobol Bank Modus Kredit Karyawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan tiga tersangka pembobolan dana kredit Bank BRI. Kasus ini menyebabkan kerugian Rp 9,55 miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Ridwan Ismawanta mengungkapkan, ketiga tersangka itu adalah DR selaku Direktur PT Lumituna Marine Services (LMS), YS rekan DR, dan PZ, account officer bank. 

Modusnya, mengajukan kredit untuk karyawan PT LMS. Awalnya, DR mengajukan kredit untuk 15 karyawannya ke kantor cabang pembantu Bank BRI pada Juni 2017. 

DR meminta ban¬tuan YS membuat data fiktif karyawan yang mengajukan kredit. Tujuannya, supaya bisa mendapatkan pinjaman dalam jumlah maksimal. 

Setelah dokumen kredit siap, DR menghubungi PZ agar memproses pengajuan pinjaman atas nama karyawan PT LMS. 

Tak hanya itu, PZ menyiapkan rekening atas nama karyawan yang akan menerima kucuran kredit. Pengajuan kredit pun disetujui. 

“Pada Juni 2017, PZ mentransfer dana kredit ke 15 rekening karyawan PT LMS yang dibuatnya senilai Rp 6,2 miliar,” ungkap Ridwan. 

Dana itu kemudian ditarik DR yang menguasai rekeningrekening atas nama karyawan PT LMS. Aksi ini diulangi tahun berikutnya. 

Baca juga : Pertamina Dorong Pelayanan Posyandu Keliling di Jakarta

DR kembali meminta bantuan YR untuk membuat data fiktif 13 karyawan PTLMS untuk keperluan pengajuan kredit. Setelah dokumen persyaratan lengkap, PZ kembali diminta memproses pengajuan kredit. 

PZ juga membuat rekening atas nama karyawan PT LMS untuk menerima dana kredit. Kali ini kredit yang disetujui Rp 3,35 miliar. DR kemudian menarik dana kredit yang masuk ke rekeningrekening dengan nama karyawan PT LMS. 

“Jadi total dana bank yang dibobol kawanan ini Rp 9,55 miliar,” kata Ridwan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna menambahkan, pengusutan dilakukan setelah Divisi Kepatuhan Internal bank BUMN itu melaporkan kasus ini. 

Pengusutan dimulai sejak 2019. Berjalan setahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Februari 2020. 

“Kita lakukan penyelidikan dalam waktu panjang,” kata Anang. 

Penyidikan sempat terhambat lantaran pandemi. Pemeriksaan saksi-saksi ditunda sampai situasi lebihkondusif.

Setelah enam bulan penyidikan, kejaksaan akhirnya menetapkan tiga tersangka tadi. Mereka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga : Dewan Pers Minta Polisi Jelaskan Aksi Kekerasan Pada Wartawan

Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjalani pemeriksaan kemarin, ketiga tersangka ditahan. 

Mereka digiring ke Rutan Kejaksaan Agung. Anang menjelaskan, penahanan dilakukan untuk proses penuntutan. 

Berkas tersangka juga telah dinyatakan lengkap. Perkara ini siap disidangkan. 

“Kita tunggu waktu yang pas untuk pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Anang. 

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor Jakarta tengah ditutup setelah jajarannya terjangkit Covid-19. 

Anang mempersilakan memantau jalannya persidangan kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. 

“Pasti nanti semuanya akan terungkap di persidangan,” pungkasnya. 

Dirut PAL Ditahan Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka ka¬sus komisi pemasaran fiktif PT Dirgantara Indonesia (DI) 2007-2017. 

Baca juga : Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Mantan Direksi PT DI itu langsung ditahan. Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, Budiman ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dijebloskan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK. 

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020,” katanya. 

Kasus ini terjadi ketika Budiman menjabat Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (20102012); serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). 

Budiman diberi kuasa menandatangani perjanjian dengan agen pemasaran. Ia juga memerintahkan Kepala Divisi Penjualan agar membayar komisi kepada agen pemasaran. 

Padahal, ia tahu agen itu tidak melakukan kegiatan pemasaran untuk PT DI. Perbuatan ini dianggap melawan hukum. 

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar Amerika. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar,” sebut 

Karyoto. Budiman ikut kecipratan duit komisi pemasaran fiktif ini sejumlah Rp 686.185.000. Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.