Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dewan Pers Minta Polisi Jelaskan Aksi Kekerasan Pada Wartawan

Rabu, 14 Oktober 2020 00:06 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pers menyayangkan aksi kekerasan pada wartawan saat bertugas. Kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi terkait kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah.

"Pihak Kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (13/10).

Nuh mengatakan, Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 yang lalu.

Baca juga : Diburu Pemerintah Turki, Gerakan Gulen Malah Makin Berkembang

Sikap tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Enam sikap resmi tersebut, yaitu. Pertama, Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Kedua, Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

Baca juga : Buntut Demo Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 87 Tersangka, 7 Ditahan

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.'

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Keempat, Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/ atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

Baca juga : Hari Ini, Jasa Marga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Cibitung

Kelima, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Keenam, Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Dewan Pers pun mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat bertugas. Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.