Dark/Light Mode

Ini Tanggapan BPK Soal Tudingan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Sabtu, 24 Oktober 2020 11:38 WIB
Ini Tanggapan BPK Soal Tudingan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi tudingan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yang dituangkannya dalam pledoi atau nota pembelaannya.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti menyebut, pernyataan terdakwa dalam pledoi sepenuhnya menjadi ranah pengadilan.

Baca juga : BUMN Dukung JPU Tuntut Ganti Rugi Terdakwa Jiwasraya

"Saat ini, kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan. BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," ujar Selvia dalam siaran pers, Sabtu (24/10).

Dia menambahkan, tugas BPK telah selesai pasca pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara (PKN), berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional dengan standar yang ketat dan terukur.

Baca juga : Sudah Negatif Covid-19, Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Seluruh hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada DPR dan Kejaksaan Agung.

"BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya," imbuhnya.

Baca juga : Jangan Nunggu Terpapar, Baru Deh Percaya Bahaya Corona...

Selvia kemudian meluruskan pernyataan-pernyataan bos PT Hanson International itu yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan.

"Laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejagung," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.