Dark/Light Mode

Ini Tanggapan BPK Soal Tudingan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Sabtu, 24 Oktober 2020 11:38 WIB
Ini Tanggapan BPK Soal Tudingan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

 Sebelumnya 
Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan penegak hukum.

Secara prosedur, penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara.

Baca juga : BUMN Dukung JPU Tuntut Ganti Rugi Terdakwa Jiwasraya

Dalam tahap tersebut, disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat.

Dari ekspose itu, yang sudah disampaikan penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai.

Baca juga : Sudah Negatif Covid-19, Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

"Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN," urai Selvia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.