Dark/Light Mode

Buat KSP, Bukan Presiden Jokowi

KPK Ingatkan Sepeda Hadiah Sumpah Pemuda Dicatat Sebagai Barang Milik Negara

Kamis, 29 Oktober 2020 15:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP), pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP. Bukan untuk Presiden Jokowi atau individu. 

KPK pun mengingatkan agar pemberian sepeda tersebut dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). 

Baca juga : KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Sepeda Lipat Edisi Khusus Sumpah Pemuda

"Setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Kamis (29/10). 

Ipi menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dinyatakan ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.  Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK. 

Baca juga : Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Bamsoet: Ini Adalah Era Kolaborasi

Gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya. 

Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan. 

Baca juga : Ikut Berduka, Jokowi Kenang Sekda DKI Sebagai Rekan Kerja Yang Baik

"Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan," imbuhnya. 

Meski demikian, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK meminta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah, atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya. "Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," tandas Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.