Dark/Light Mode

Di Singapura, Nekat Keluar Rumah Padahal Lagi Cuti Sakit, Bisa Kena Denda Rp 112,38 Juta

Kamis, 26 Maret 2020 19:54 WIB
Stasiun MRT Toa Payoh, Singapura kini menyediakan layanan mandiri ukur suhu tubuh (Temperature Self-Check Kiosk). (Foto: Strait Times)
Stasiun MRT Toa Payoh, Singapura kini menyediakan layanan mandiri ukur suhu tubuh (Temperature Self-Check Kiosk). (Foto: Strait Times)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Singapura yang memiliki gejala penyakit pernapasan akut dan telah diberikan cuti lima hari oleh dokter, tidak diperkenankan meninggalkan rumah sejak surat medis diterbitkan.

Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan Singapura melalui Undang-undang Penyakit Menular.

Baca juga : Langgar Jam Malam di Saudi, Warga Didenda Rp 43 Juta

Seperti dilansir The Straits Times pada Kamis (26/3), mereka yang melanggar, akan dikenai denda hingga 10.000 dolar Singapura (setara Rp 112,38 juta) atau hukuman penjara hingga 6 bulan. Bisa juga gabungan kedua sanksi tersebut.

Orang-orang ini hanya boleh meninggalkan rumah, untuk berobat.

Baca juga : Dubes Singapura Anil Kumar Nayar: Perkembangan Virus Corona Terkendali

Untuk diketahui, pada Februari lalu, pemerintah Singapura menganjurkan dokter untuk memberi cuti sakit 5 hari kepada pasien yang memiliki masalah pernapasan. Seperti demam, batuk, radang tenggorokan, hidung berair. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran wabah Corona. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.