Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital PAI untuk Siswa PAUD hingga Mahasiswa
- Investasi 6 Perusahaan TPT Berpotensi Ciptakan Hampir 10.000 Lapangan Kerja
- Bos Toyota: Solusi Atasi Krisis Iklim Bisa Dari Lingkungan Sekitar
- Transjakarta Gandeng APKI-PERDOKI, Perkuat Standar Kesehatan Pramudi
- Umuh Muchtar Optimistis Maung Bandung Makin Kuat
Di Singapura, Nekat Keluar Rumah Padahal Lagi Cuti Sakit, Bisa Kena Denda Rp 112,38 Juta
Kamis, 26 Maret 2020 19:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Warga Singapura yang memiliki gejala penyakit pernapasan akut dan telah diberikan cuti lima hari oleh dokter, tidak diperkenankan meninggalkan rumah sejak surat medis diterbitkan.
Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan Singapura melalui Undang-undang Penyakit Menular.
Baca juga : Langgar Jam Malam di Saudi, Warga Didenda Rp 43 Juta
Seperti dilansir The Straits Times pada Kamis (26/3), mereka yang melanggar, akan dikenai denda hingga 10.000 dolar Singapura (setara Rp 112,38 juta) atau hukuman penjara hingga 6 bulan. Bisa juga gabungan kedua sanksi tersebut.
Orang-orang ini hanya boleh meninggalkan rumah, untuk berobat.
Baca juga : Dubes Singapura Anil Kumar Nayar: Perkembangan Virus Corona Terkendali
Untuk diketahui, pada Februari lalu, pemerintah Singapura menganjurkan dokter untuk memberi cuti sakit 5 hari kepada pasien yang memiliki masalah pernapasan. Seperti demam, batuk, radang tenggorokan, hidung berair. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran wabah Corona. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya