Dark/Light Mode

Kalau Terulang, Naik Jadi Rp 100 Juta

Jatuhkan Sanksi Denda Rp 50 Juta Untuk Rizieq, Anies Dipuji Ketua Satgas Covid

Minggu, 15 November 2020 20:49 WIB
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo (Foto: Tangkapan layar YouTube)
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo (Foto: Tangkapan layar YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menjatuhkan sanksi denda administrasi, terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pentolan FPI, Rizieq Shihab.

"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, yang mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam konferensi pers, Minggu (15/11).

Seperti diketahui, Anies telah mengirim tim yang dipimpin Satpol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sebesar Rp 50 juta, kepada panitia penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu (14/11).

Baca juga : Melani Serahkan Bantuan Rp 213,4 Juta Untuk Renovasi Mushola Di Jatipadang

Yakni, penyelenggaraan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa binti Muhammad Rizieq dengan Sayyid Muhammad Irfan Alaydrus dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sebelum acara tersebut, kerumunan orang juga selalu tampak di setiap kemunculan Rizieq. Misalnya saja, saat ia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November lalu, acara di Megamendung Puncak, dan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan.

Rizieq dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga : Melani Leimena Serahkan Bantuan PKBL Rp 90 Juta Untuk Renovasi Musholla Di Kramat Raya

Denda tersebut langsung dibayar di tempat oleh FPI sebagai penanggung jawab acara, setelah menerima surat pemberitahuan tersebut. 

"Denda ini adalah denda tertinggi. Apabila di kemudian hari terulang kembali, menurut Gubernur Anies akan ada denda progresif, dilipatgandakan jadi Rp 100 juta," tambahnya.

Doni mengapresiasi Tim Satgas DKI yang tidak pandang bulu terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Terutama, yang tidak menggunakan masker pada acara di Petamburan. Dengan menjatuhkan sanksi berupa denda uang kepada 17 orang, dan denda fisik terhadap 19 orang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.