Dark/Light Mode

Coba-coba Atur Skor Liga 2

PSSI Jatuhkan Sanksi & Denda Rp 150 Juta Kepada Hidayat

Rabu, 5 Desember 2018 15:00 WIB
Hidayat, mantan Exco PSSI yang keluar karena kasus pengaturan skor. (Foto: Istimewa)
Hidayat, mantan Exco PSSI yang keluar karena kasus pengaturan skor. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Disiplin PSSI akhirnya resmi menjatuhkan sanksi kepada Hidayat, dalam kasus pengaturan skor yang dilakukan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu.

Hidayat dianggap melanggar Pasal 65 Kode Disiplin PSSI tentang perjudian atau tindakan curang, karena telah mencoba mengatur skor dalam laga PSS Sleman Vs Madura FC di Liga 2.

"Tiga sanksi dijatuhkan kepada Hidayat. Pertama, dilarang beraktivitas dalam sepakbola Tanah Air selama tiga tahun. Kedua, dilarang masuk ke stadion. Ketiga, dikenai denda uang Rp 150 juta. Sanksi berlaku efektif pada saat putusan ini dikeluarkan. Kecuali, ada kasus lain yang mengikuti. Selanjutnya, PSSI akan melakukan pengawasan terhadap berjalannya sanksi tersebut," jelas Wakil Ketua Komisi Disiplin PSSI, Umar Husein.

Baca juga : Disebut Terlibat Pengaturan Skor, Anggota Exco PSSI Hidayat Mundur

Dengan keluarnya Hidayat sebagai Anggota Exco dan keluarnya putusan Komdis terkait kasus pengaturan skor yang membelit Hidayat, maka kasus ini dianggap sudah selesai. 

Tapi mengapa hukuman Hidayat lebih ringan dibanding para aktor pengaturan skor sebelumnya? Soal ini, Umar menjelaskan, Hidayat hanya terkena Pasal 65 yang menyoroti kasus judi. Dalam pasal tersebut disebutkan, orang yang melakukan segala jenis taruhan atau yang berkaitan dengan pertandingan sepakbola atau kompetisi, merupakan pelanggaran. 

Segala tingkah laku buruk terlibat taruhan dan judi, baik dengan cara meminta, mendukung, ataupun menawarkan untuk melakukan taruhan agar memperoleh keuntungan, baik untuk keuntungan sendiri atau orang lain, dengan cara dan mekanisme apa pun yang digunakan kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus, ofisial, pemain, atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga - baik yang dilakukan atas nama pribadi atau pihak ketiga itu sendiri - untuk berbuat curang dan atau melakukan pelanggaran disiplin, harus dikenai sanksi.

Baca juga : Hore, Kalteng Putra Naik Kelas

Dijelaskan, hukuman minimal atas perbuatan itu hanya larangan beraktivitas dalam sepakbola selama 12 bulan. Bila kesalahan itu kembali dilakukan, barulah sanksi lainnya diterapkan. Sanksi yang dimaksud yaitu larangan memasuki stadion sekurang-kurangnya 24 bulan atau dua tahun, serta denda minimal Rp 50 juta.

"Kecuali kita bicara konspirasi, itu pasalnya lain lagi. Itu kena Pasal 72, putusan hukumannya baru seumur hidup," papar Umar. Menurutnya, dalam kasus tersebut, Hidayat mengaku hanya kerja sendiri. Tidak ada yang menyuruh.

"Dia mengaku tidak bersama siapa-siapa. Dia kerja sendiri. Jadi, masalah konspirasi itu tidak terjadi. Dia baru mencoba, kebetulan Maduranya nggak mau. Kalau Maduranya mau, itu baru bisa kena pasal konspirasi. Dendanya Rp 250 juta dan hukuman pun seumur hidup," papar Umar. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.