Dark/Light Mode

Alaska Apresiasi Kerja Cepat KPK Tangani Kasus Bupati Mojokerto

Minggu, 15 November 2020 17:55 WIB
Kantor Pusat Komisi Pemberantasan Korupsi  Di Kuningan Jakarta.
Kantor Pusat Komisi Pemberantasan Korupsi Di Kuningan Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Indri Zulfianto mengapresiasi gerak cepat atau gercep penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi mantan Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa (MKP).

“KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Penyitaan ini semakin menguatkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Indri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/11).

Dalam kasus ini, Alaska mendorong KPK segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP cs. 

Baca juga : Moeldoko Apresiasi Keringanan Bea Masuk Dari AS Terhadap Barang RI

“Kami menduga aliran uang haram hasil korupsinya selama dua periode masih banyak yang belum terungkap. Perlu diusut sampai tuntas kemana aliran dana tersebut,”desak Indri.

Selain itu, KPK perlu memeriksa orang-orang terdekat MKP, baik IF, sebagai istrinya yang saat ini maju sebagai calon Bupati Mojokerto di Pilkada 2020 untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan kasus dugaan TPPU. 

“Jangan sampai mereka bebas dan berkesempatan untuk mendapatkan kekuasaan,” pungkasnya.

Baca juga : Menko Polhukam Apresiasi TNI Dalam Penanganan Kasus Intan Jaya

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa (MKP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. 

MKP diduga menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Grup Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. 

MKP juga dituding melakukan TPPU senilai Rp 34 miliar. Uang gratifikasi itu disimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan. 

Baca juga : Menko PMK Kerja Keras Bangun Revolusi Mental

Selain itu, MKP  juga disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton. 

Uang gratifikasi tersebut diduga untuk membeli kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jet ski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. [FIK]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.