Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hari Ini, Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan
Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung Dadang Suganda Segera Disidang
Senin, 16 November 2020 22:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dadang akan segera menjalani sidang.
"Hari ini (16/11), Perwakilan JPU KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara Terdakwa Dadang Suganda ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (16/11) malam.
Dengan pelimpahan ini, penahanan selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor.
Baca juga : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Perannya
Pada Kamis (12/11), terdakwa telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin.
"Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.
Dadang akan didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Kesatu, pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Bupati Kutai Timur Ismunandar Segera Disidang
Kedua, pertama Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan, dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan," tandasnya.
Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Yuniar menyatakan, berkas Dadang sudah diterima. "Sidangnya kemungkinan Senin pekan depan," ungkapnya, Senin (16/11). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya