Dark/Light Mode

KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II

Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar Cs Bakal Segera Disidang

Selasa, 27 Oktober 2020 21:50 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar bakal segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur itu. 

"Hari ini (27/10) Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka/terdakwa ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan kepada JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat,  Selasa (27/10). 

Ali menuturkan, selain Ismunandar, para tersangka lain adalah Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.

Baca juga : Makelar Tanah Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung Dadang Suganda, Bakal Segera Disidang

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan kelima tersangka beralih menjadi kewenangan JPU dan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 15 November 2020 mendatang.

Ali mengatakan, kelima tersangka itu rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," tuturnya. 

Baca juga : KPK Jebloskan Anak Buah Bupati Sidoarjo Nonaktif Ke Rutan Perempuan Surabaya

Selama proses penyidikan terhadap lima tersangka tersebut, KPK telah memeriksa 69 orang saksi yang terdiri dari para aparatur sipil negara Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta.

Selain lima nama itu, KPK juga menetapkan dua orang rekanan proyek sebagai tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Kedua penyuap Ismunandar cs itu sudah lebih dulu diserahkan ke JPU. 

Dalam perkara ini, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Baca juga : Eks Dirut PT DI Budi Santoso Segera Disidang

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar. Suap itu untuk memuluskan perusahaan milik kedua pengusaha itu menggarap proyek-proyek infrastruktur di wilayah itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.