Dark/Light Mode

Makelar Tanah Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung Dadang Suganda, Bakal Segera Disidang

Selasa, 27 Oktober 2020 15:32 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013, Dadang Suganda.

"Hari ini (27/10) Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka/terdakwa Dadang Suganda kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/10).

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Garap Sekda Lamsel Thamrin

Setelah dilimpahkan, penahanan Dadang Suganda menjadi kewenangan JPU. Dia akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020 di Rutan KPK Kavling C1. "Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," imbuhnya.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 205 saksi. Di antaranya Walikota Bandung Oded Mohamad Danial, eks Walikota Bandung Dada Rosada, bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, pegawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, dan pegawai Bank BCA.

Baca juga : 2 November, Kasus Dugaan Suap Red Notice Djoko Tjandra Disidangkan

Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Oktober. Tapi komisi antirasuah baru mengumumkannya sebulan kemudian, 21 November 2019. Dadang, yang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung disebut KPK memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang untuk pengadaan tanah. Namun, dia hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah. Selain Dadang, komisi antirasuah juga menetapkan mantan anggota DPRD Kadar Slamet.

Baca juga : Demi Ketahanan Pangan, Proyek 4 Bendungan Baru Dikebut

Kadar, sama seperti Dadang, juga merupakan makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH ini. Akibat praktik itu, negara dirugikan Rp 69 miliar dari realisasi anggaran senilai Rp 115 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dadang dan Kadar, menyusul mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang sudah lebih dulu ditersangkakan komisi yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo cs. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.