Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Perannya
Jumat, 13 November 2020 16:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah MD, J, dan IS.
"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka, yaitu MD, J, dan IS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).
"Nah kira-kira tiga tersangka itu perannya apa?" tanya eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. Wartawan menggeleng.
Dia pun membeberkannya. MD, meminjam bendera PT APM, perusahaan yang membeli cairan pembersih Top Cleaner. Kandungan yang ada dalam cairan pembersih itu, jadi salah satu faktor cepatnya api menjalar.
Baca juga : KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Elit PPP Irgan
"Peran MD, memerintahkan beli minyak lobi tadi, yang mereknya Top Cleaner," tuturnya.
Sementara tersangka J dianggap bertanggung jawab atas kebakaran ini karena tak melakukan survei kondisi gedung utama Kejagung. J, yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan aluminum composite panel (ACP), juga ternyata tak memiliki kapasitas soal ACP.
"J perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu, tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP tadi," terang Argo.
Sementara IS ditersangkakan karena menunjuk IS sebagai konsultan. "Yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan, yang tidak memiliki pengalaman," ungkapnya.
Baca juga : Selangkah Lagi, Biden Ke Gedung Putih
Argo menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Polisi mengatakan, para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut memicu kebakaran.
Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka lantaran tidak melakukan pengawasan saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya