Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), besok, Selasa (27/10). Kedelapan tersangka itu adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; Direktur PT ARM, R; mandor, UAN; serta lima tukang: T; H; S; K; dan IS.
"Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa, 27 Oktober, jam 10.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).
Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kedelapan tersangka akan diperiksa di ruangan Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga : Bareskrim Minta Izin Jaksa Dan Pengadilan
"Oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," jelas eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya kepolisian mengungkapkan, penyebab kebakaran gedung utama Kejagung adalah puntung rokok milik lima tukang bangunan yang tengah mengerjakan renovasi di aula lantai 6 gedung tersebut.
Api kemudian cepat menjalar karena di tiap lantai gedung terdapat fraksi solar dan tiner. Zat itu berasal dari cairan pembersih merek Top Cleaner yang sehari-hari digunakan untuk mengepel lantai gedung.
Baca juga : Netizen Ragu Kebakaran Gedung Kejagung Karena Rokok
Atas temuan itu, korps baju cokelat menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah lima tukang berinisial T, H, S, K, dan IS dan mandor mereka UAM. Si mandor ditetapkan sebagai tersangka karena tak hadir mengawasi kelima pekerjanya itu.
Dua lagi, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung, NH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pembersih merek Top Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya