Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
45.330 Spesimen Diperiksa Dari 43.720 Orang
Dalam Sehari Naik 5.534, Rekor Kasus Positif Covid Pecah Lagi
Rabu, 25 November 2020 16:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 kembali mencetak rekor tertinggi dengan angka 5.534 pada hari ini, Rabu (25/11). Rekor tertinggi sebelumnya, pecah pada 13 November lalu, dengan angka 5.444.
Rekor baru ini mengerek jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 511.836.
Baca juga : Kasus Positif Naik 4.192, Positivity Rate 15,1 Persen
Jumlah kasus harian sebanyak 5.534 itu, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 45.330 spesimen, yang diperoleh dari 43.720 orang.
Hingga saat ini, pemerintah telah melakukan uji PCR terhadap 5.465.921 spesimen, yang diambil dari 3.651.964 orang.
Baca juga : Total Kasus Positif Sudah Loncati Angka 500 Ribu, Positivity Rate 16,25 Persen
Tingkat positivity rate saat ini, ada di angka 12,66 persen. Angka ini melebihi 2 kali lipat batas aman yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang hanya mematok angka maksimal 5 persen.
Positivity rate yang merupakan persentase dari pasien yang memiliki hasil tes positif Covid, dihitung dengan cara membagi jumlah total kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.
Baca juga : Kasus Positif Nanjak 4.360, Positivity Rate 16,43 Persen
Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat 65.804 kasus aktif atau pasien dalam perawatan. Jumlah ini bertambah 926 kasus, dibanding data Selasa (24/11), dengan persentase mencapai angka 12,9 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya