Dark/Light Mode

45.330 Spesimen Diperiksa Dari 43.720 Orang

Dalam Sehari Naik 5.534, Rekor Kasus Positif Covid Pecah Lagi

Rabu, 25 November 2020 16:12 WIB
Relawan Satgas Covid-19 turun ke jalan, mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker untuk menekan laju penyebaran Virus Corona. (Foto: Instagram)
Relawan Satgas Covid-19 turun ke jalan, mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker untuk menekan laju penyebaran Virus Corona. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Untuk kasus suspek, jumlahnya pada hari ini mencapai angka 65 438. Bertambah 1.024 kasus, dibanding data kemarin.

Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalamu pengawasan (PDP).

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.192, Positivity Rate 15,1 Persen

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

Baca juga : Total Kasus Positif Sudah Loncati Angka 500 Ribu, Positivity Rate 16,25 Persen

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Baca juga : Kasus Positif Nanjak 4.360, Positivity Rate 16,43 Persen

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 4.494 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 429.087, dengan tingkat kesembuhan 84 persen.

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 114 angka menjadi 16.225 dengan tingkat kematian 3,2 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.