Dark/Light Mode

51.471 Spesimen Diuji Dari 38.162 Orang

Kasus Positif Naik 4.917, Positivity Rate 12,88 Persen

Kamis, 26 November 2020 16:04 WIB
Foto: Bidang Satgas Relawan
Foto: Bidang Satgas Relawan

 Sebelumnya 
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, Seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

Baca juga : Dalam Sehari Naik 5.534, Rekor Kasus Positif Covid Pecah Lagi

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable, atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.192, Positivity Rate 15,1 Persen

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat, dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit, tanpa penyebab yang spesifik.

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.842 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 433.649, dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen.

Baca juga : Total Kasus Positif Sudah Loncati Angka 500 Ribu, Positivity Rate 16,25 Persen

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 127 angka menjadi 16.352dengan tingkat kematian 3,2 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.