Dark/Light Mode

48.823 Spesimen Diuji Dari 39.435 Orang

Nyaris 6.000, Rekor Penambahan Jumlah Kasus Baru Pecah Lagi!!

Jumat, 27 November 2020 15:43 WIB
Tenaga medis di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Hargai perjuangan tenaga medis, dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M. (Foto: Antara)
Tenaga medis di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Hargai perjuangan tenaga medis, dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Untuk kasus suspek, jumlahnya pada hari ini mencapai angka 67.836. Bertambah 1.151 kasus, dibanding data kemarin.

Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.917, Positivity Rate 12,88 Persen

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

Baca juga : Dalam Sehari Naik 5.534, Rekor Kasus Positif Covid Pecah Lagi

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Baca juga : Total Kasus Positif Sudah Loncati Angka 500 Ribu, Positivity Rate 16,25 Persen

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.807 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 437.456 orang, dengan tingkat kesembuhan 83,7 persen.

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 169 angka menjadi 16.521 dengan tingkat kematian 3,2 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.