Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Kecil Menjelang Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember

Ombudsman (Juga) Melawan Korupsi

Minggu, 29 November 2020 01:18 WIB
Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, Pemerhati Kebijakan Publik, Peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan
Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, Pemerhati Kebijakan Publik, Peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Masih ingat peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 15 September 2017 silam? Kala itu Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, tertangkap tangan menerima suap dalam kasus dana penyertaan modal PDAM Bandarmasih (Banjarmasin Post, 14/09/17).

Setahun setelah itu, di tempat yang berbeda, 41 Anggota DPRD Kota Malang juga ditangkap KPK dalam kasus APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 (Kompas.com, 9/9/18). Yang paling aktual adalah penangkapan Menteri KKP, Eddy Prabowo, dalam kasus perizinan lobster (Detiksnews.com, 25/10/20), kurang dari sepekan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Detiknews.com, 27/11/20), juga ditangkap KPK, dalam kasus perizinan rumah sakit.

Sejumlah peristiwa korupsi yang diungkap banyak media ini tentu sangat memprihatinkan, karena dilakukan oleh para pejabat publik yang seyogyanya menjadi teladan dalam proses penyelenggaran pemerintah yang baik dan bersih. Fakta ini juga menambah panjang daftar nama pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi di tanah air.

Baca juga : Kementerian BUMN Endus Potensi Ekspor Rp 2.541 T

Ironisnya, berdasarkan pengamatan penulis mata rantai semua kasus tersebut rata-rata berkaitan dengan proses penyelenggaraan layanan publik. Uang yang diduga dikorupsi, merupakan uang negara yang semestinya dapat dimaksimalkan untuk menyelenggarakan layanan publik dengan baik dan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Lalu, apa yang semestinya dilakukan untuk mencegah peristiwa seperti ini berulang? Bagaimana peran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai salah satu lembaga negara yang diberikan kewenangan mampu memotong mata rantai korupsi dari sektor layanan publik?

 

Baca juga : Kenyang Tidak Harus Nasi, Ini Enam Komoditas Pangan Sumber Karbohidrat Selain Beras

Maladministrasi dan Korupsi

We don't build services to make money, but we make money for better services (Kita tidak membangun sebuah pelayanan (publik) semata untuk menghasilkan uang, tetapi kita justru (harus) mengeluarkan uang untuk menghasilkan sebuah layanan publik yang terbaik. Demikian kata Founder dan CEO Facebook, Mark Zuckerberg, ketika ditanya mengenai layanan publik. (Time, 02/07/2018).

Mark Zuckerberg ada benarnya. Sebuah penyelenggaraan layanan publik semestinya hadir dimaksudkan tidak semata-mata untuk mendapatkan keuntungan material, sebaliknya justru substansi dasar dari pelaksanaan layanan publik yang dibiayai dengan anggaran tidak kecil itu untuk mendapatkan tata kelola dan sistem pelayanan publik yang terbaik. Dengan pemahaman yang sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah pelayanan publik yang terbaik itu memang harus didukung oleh anggaran yang sesuai agar menghasilkan pelayanan yang paripurna.

Baca juga : Real Madrid Vs Internazionale, Diserang Wabah Corona

Akan tetapi, di negara kita, masih banyak paradigma penyelenggara dan pelaksana layanan publik yang justru ingin mengambil kesempatan dan keuntungan dari layanan publik yang diselenggarakannya. Dari sinilah modus maladministrasi yang disitir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 terjadi yang berujung korupsi. Meskipun sudah memiliki aturan dasar bagaimana menyelenggarakan layanan publik yang baik dan benar sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tetapi masih banyak oknum yang dengan sengaja mengabaikan standar pelayanan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.