Dark/Light Mode

Catatan Kecil Menjelang Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember

Ombudsman (Juga) Melawan Korupsi

Minggu, 29 November 2020 01:18 WIB
Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, Pemerhati Kebijakan Publik, Peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan
Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, Pemerhati Kebijakan Publik, Peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan

 Sebelumnya 
Labodo Muhadam (2011) dalam tulisannya "Reformasi Birokrasi dan Implementasi Good Governance" mengidentifiksi setidaknya ada empat pola yang paling menonjol, yang menyebabkan banyaknya terjadi penyalahgunaan layanan publik, yang berpotensi menjadi tindak korupsi yaitu penundaan berlarut, tidak kompeten, diskriminasi, dan konflik kepentingan.

Menurutnya, empat hal tersebut jika kurang diawasi dan mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama dari ORI yang memang memiliki kewenangan untuk itu, bukan mustahil peristiwa tindak pidana korupsi seperti kasus yang penulis ungkap di awal tulisan ini semakin sering terjadi tanpa terkendali. Kondisi ini paralel dengan fakta, bahwa kesadaran masyarakat kita untuk melaporkan peristiwa penyalahgunaan kewenangan yang berhubungan dengan layanan publik masih rendah.

Baca juga : Kementerian BUMN Endus Potensi Ekspor Rp 2.541 T

Masyarakat dan kita tentu masih memiliki harapan besar dengan keberadaan ORI akan dapat membantu menuntaskan permasalahan yang terjadi dalam proses layanan publik dengan modus seperti diidentifikasi Labodo di atas. Sehingga buruknya tata kelola layanan publik disebabkan adanya motif penyalahgunaan seperti tindakan pungli, gratifikasi dan korupsi tidak semakin subur karena lemahnya pengawasannya.

Kita perlu memberi apresiasi besar atas kerjasama yang sudah terjalin antara ORI dengan KPK dalam rangka memaksimalkan layanan publik sekaligus meminimalisir serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Detiknews.com, 18/3/2019). Inisiasi kerjasama ini merupakan salah satu alternatif terapi yang cukup ampuh untuk meminimalkan hal itu.

Baca juga : Kenyang Tidak Harus Nasi, Ini Enam Komoditas Pangan Sumber Karbohidrat Selain Beras

Sebab, kita tahu bahwa KPK sudah memiliki track record dan jam terbang yang cukup dalam mengindentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk strategi khusus yang bisa dielaborasi dan diadaptasi dalam upaya melakukan tindakan pada penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan layanan publik di seluruh Nusantara.

Setidaknya, jika hal ini di-blow up melalui seluruh jaringan media, oknum yang berniat melakukan kecurangan dan penyalahgunaan layanan publik harus berpikir seribu kali.

Baca juga : Real Madrid Vs Internazionale, Diserang Wabah Corona

Penulis jadi teringat, di awal kerjasama antara ORI dengan KPK, Ketua KPK Agus Raharjo, ketika itu pernah menyebutkan setidaknya ada tiga modus kejahatan kerah putih dalam bentuk korupsi yang potensial terjadi di sektor layanan publik, yaitu di bidang kesehatan, pendidikan, dan transportasi (Kompas.com, 18/3/2019).

Harus diakui, ketiga sektor tersebut merupakan bidang penyelenggaraan layanan publik yang paling seksi dan tinggi resistensi penyalahgunaannya, selain memang berkaitan dengan banyak pihak, tetapi karena memang di sektor itulah postur anggaran yang dialokasikan, baik melalui APBN maupun APBD relatif besar, sehingga banyak menjadi "incaran" oknum tertentu untuk diselewengkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.