Dark/Light Mode

Pamerkan Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Demi Timbulkan Rasa Keadilan

Selasa, 28 April 2020 14:31 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memamerkan dua tersangka kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim, Ketua DPRD Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, dalam konferensi pers, Senin (27/4). Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dihadirkannya kedua tersangka adalah untuk menimbulkan rasa keadilan. 

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka atau prinsip equality before the law sudah dihadirkan," ujar Firli melalui pesan singkat, Selasa (28/4). 

Firli mengingatkan, tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum. "Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat," imbuh eks Kapolda Sumatera Selatan itu. 

Selain itu, lanjutnya, dengan penegakan hukum yang pasti, diharapkan timbul kepercayaan. Yang juga diingatkan Firli, penegakan hukum juga dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik. "Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh," tandas Firli.

Baca juga : KPK Periksa Insentif Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim

Aries dan Ramlan dipamerkan di ruang konferensi pers. Keduanya, yang mengenakan rompi tahanan orange KPK dan tangan terborgol, berdiri di belakang Alex cs. Wajah mereka tak terlihat, menghadap ke arah lambang KPK, membelakangi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang membacakan pointer konferensi pers. Dua penyidik yang mengenakan masker menjaganya di masing-masing sisi. Mirip-mirip konferensi pers yang dilakukan polisi saat merilis tersangka. 

Alex menjelaskan, Aries dan Ramlan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 3 Maret lalu. Keduanya ditangkap lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 17 April 2020 dan 23 April 2020. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Antara lain, rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim. 

"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4) kemarin," ujar Alex. 

Tim komisi antirasuah menangkap Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Kemudian secara paralel, tim penyidik komisi antirasuah menangkap Aries pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. Setelah diamankan, dua tersangka itu kemudian diperiksa di Kantor Polda Sumsel. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba kemarin pagi, sekitar jam 08.30 WIB. 

Baca juga : Pujian Prabowo Diibaratkan Pasar Sepi Tanpa Pembeli

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dia bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 September 2018. 

Ahmad Yani dan Muhtar, menerima uang dari Robi. Uang itu merupakan fee proyek sebesar 15 persen dari 16 paket proyek pembangunan jalan di wilayah Muara Enim yang nilai totalnya Rp 129 miliar itu. "Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF (Robi) diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019," tutur eks hakim adhoc Tipikor itu

Aries dan Ramlan, termasuk pihak-pihak yang "disiram" Robi. Aries menerima Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Pemberian uang dilakukan di rumah Aries. Sementara Ramlan, menerima Rp 1,115 miliar serta  satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumahnya. "Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," tutur Alex. 

Robi sudah divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Ahmad Yani dan Elfin Muhtar masih menjalani proses persidangan. 

Baca juga : Tekan Deforestasi, KLHK Tertibkan Izin Hutan Baru

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Aries dan Ramlan langsung ditahan Rutan selama 20 hari, terhitung sejak kemarin, tanggal 27 April 2020 sampai 16 Mei 2020, di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.