Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Ke Lapas Sukamiskin

Senin, 7 Desember 2020 23:25 WIB
Eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (Foto: Istimewa)
Eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, Iwa Karniwa, ke Lapas Sukamiskin, hari ini. 

"Senin (7/12) Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan MA RI Nomor  3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 18 Maret 2020 atas nama Terpidana Iwa Karniwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (7/12). 

Baca juga : KPK Eksekusi Aspri Imam Nahrawi Ke Lapas Sukamiskin

Eks Sekda Jawa Barat itu akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun di Lapas Sukamiskin. Selain itu, Iwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

Sebelumnya, Iwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima hadiah sebesar Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Dia terus berusaha mengajukan upaya hukum sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga : Eks Dirut PT INTI Dieksekusi KPK Ke Lapas Sukamiskin

Namun, upayanya memperoleh hukuman lebih ringan, gagal. MA, melalui Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Agus Yunianto, pada 25 November lalu menolak kasasinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.