Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung. Dijebloskannya asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.
Baca juga : Eks Dirut PT INTI Dieksekusi KPK Ke Lapas Sukamiskin
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Miftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin pada Kamis (26/11)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (27/11).
Baca juga : Top, Akses Listrik RI Naik Ke Peringkat 33
Ulum akan menjalani hukuman penjara di sana selama 6 tahun penjara. Putusan banding ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama yang menghukum Ulum 4 tahun penjara. Tapi, masih lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 9 tahun bui plus denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : KPK Jebloskan Eks Kalapas Sukamiskin Ke Penjara
Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi terbukti menerima Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap ini untuk mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya