Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud Ke Lapas Sukamiskin

Senin, 19 Oktober 2020 11:50 WIB
Perantara penerima suap untuk bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Perantara penerima suap untuk bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Benhur Lalenoh, perantara penerima suap untuk bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian, Kamis (15/10) telah melaksanakan eksekusi terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/10). 

Baca juga : Paslon Pilkada Serang, Nasrul-Eki Telat Kampanye

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 juncto Putusan PT DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019. 

Selain pidana penjara 4 tahun, Benhur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Baca juga : KPK Masih Bahas Peralihan Status Pegawai Jadi ASN

Sementara Sri Wahyumi, divonis 4,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut dia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui Benhur. Suap itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi juga terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut. Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Baca juga : KPK Jebloskan Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari Ke Lapas Sukamiskin

Kemudian, dia juga menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta. Jumlah total nilai barang yang diterimanya sebesar Rp 491,94 juta. 

Namun, belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi. Hukumannya pun 'disunat' menjadi 2 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.