Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari Ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 2 Oktober 2020 22:07 WIB
Terpidana korupsi e-KTP Markus Nari (Foto: Istimewa)
Terpidana korupsi e-KTP Markus Nari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi e-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung. "Pada Kamis, 2 Oktober 2020, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (2/10).

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City

MA menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan pada tingkat kasasi kepada Markus Nari. Eks anggota DPR itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS yang jika tidak dibayar diganti dengan 3 tahun penjara. Hukuman tambahan lain yang dijatuhkan kepada Markus Nari adalah pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah menjalani masa pidana.

Baca juga : Eks Panitera PN Jakut Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin

Pada pengadilan tingkat pertama, Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Politisi Partai Golkar ini dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS dalam pusaran kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia juga dinilai telah telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap koleganya di DPR, Miryam S Haryani, yang juga jadi pesakitan dalam kasus ini.

Baca juga : Mantan Bupati Indramayu Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi, Supendi Kena Corona

KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan banding menyatakan Markus dihukum 7 tahun penjara. Perkara itu kemudian berlanjut di tingkat kasasi. Hasilnya, MA menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Markus Nari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.