Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar, ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (23/10).
Radian merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Baca juga : KPK Jebloskan Dua Anak Buah Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ke LP Surabaya
"Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar pada Jumat (23/10)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/10).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Radian. Dia juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : KPK Jebloskan Anak Buah Bupati Sidoarjo Nonaktif Ke Rutan Perempuan Surabaya
Radian dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Hadiah itu berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta. Suap tersebut, ditujukan agar Wahid menunjuk Radian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Pada akhirnya, perusahaan Radian disepakati mendapat kerjasama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya