Dark/Light Mode

Eks Dirut PT INTI Dieksekusi KPK Ke Lapas Sukamiskin

Senin, 23 November 2020 15:11 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Darman Mappangara sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor: 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020.

Baca juga : Holding PTPN III Terus Kerek Kualitas SDM

"Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Kamis (19/11), telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Darman Mappangara," tutur Ali lewat pesan singkat, Senin (23/11). 

Darman bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama dua tahun dipotong masa tahanan. Dalam amar putusannya, Darman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga : KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud Ke Lapas Sukamiskin

Darman terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura, Andra Yastrialsyah sebesar Rp 1,985 Miliar. Suap diberikan untuk mengupayakan PT INTI agar mendapat proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).

Selain itu, Darman juga diganjar untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.