Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ajax Resmi Pinjam Marc-Andre ter Stegen dari Barcelona hingga Akhir Musim
- Lolos Ke Final, Luciano Minta Rekan Setim Cepat Pulih
- Fulham Rekrut Garcia dari Real Madrid, Transfer Capai Rp828 M
- PSSI Dukung Khiev Sameth Lanjut Pimpin AFF Periode 2026-2031
- Pochettino Latih Timnas AS hingga Piala Dunia 2030
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara, Selasa (8/12).
Baca juga : Polisi Sterilkan Kamar Jenazah RS Polri Dari Kerumunan Wartawan
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Selain Rizieq selaku penyelenggara acara, lima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.
Baca juga : Nggak Datang-datang, Polisi Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab
"Sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuhnya.
Polisi sudah dua kali memanggil Rizieq. Namun, dia mangkir dengan alasan pemulihan. Yusri meminta Rizieq dan lima tersangka lainnya kooperatif dalam menjalani proses hukum. Jika tidak, polisi akan melakukan upaya paksa.
Baca juga : Kasus Swab Test Rizieq Shihab Naik Ke Penyidikan
"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya