Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Swab Test Rizieq Shihab Naik Ke Penyidikan

Senin, 7 Desember 2020 16:10 WIB
Kapolres Kota Bogor Kombes Hendri Fiuser (Foto: Istimewa)
Kapolres Kota Bogor Kombes Hendri Fiuser (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polres Kota Bogor menaikkan kasus swab test Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil setelah korps baju cokelat kota hujan itu melakukan gelar perkara. 

"Hasilnya, gelar perkara ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," ujar Kapolres Kota Bogor Kombes Hendri Fiuser, di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (7/12).

Baca juga : Polisi Harapkan Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Penyidik

Hendri menyebut, dari hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada sementara ini, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. Meski begitu, Hendri menyebut, penyidik belum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan.

Penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi, memperkuat keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. "Selanjutnya akan menentukan siapa tersangkanya," tuturnya. 

Baca juga : Alasan Baru Keluar Dari RS, Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polisi

Beberapa saksi yang sudah diperiksa di antaranya Satgas Covid-19 Kota Bogor, pihak RS UMMI, serta Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) sebagai lembaga yang melakukan swab test kepada Rizieq. Wali kota Bogor Bima Arya juga dimintai keterangan hari ini.

Kasus ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Mereka melaporkan RS UMMI ke polisi terkait proses swab test Rizieq yang terkesan ditutup-tutupi. Rumah sakit tersebut diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab test tersebut. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Ancaman hukumannya, satu tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.