Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sampai Gedung KPK Minggu Dinihari

Mensos Tersangka Korupsi Bansos

Minggu, 6 Desember 2020 07:40 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial, Juliari Batubara, tersangkut kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan menteri asal PDIP itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi pimpinan Firli Bahuri Cs pada Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12).

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima, JPB, Menteri Sosial. Kemudian MJS (Matheus Joko Santoso), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) program Bansos dan AW (Adi Wahyono), juga PPK program Bansos di Kemensos," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dinihari.

Sementara dua tersangka lain sebagai pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. "Uang itu untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkapnya. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 202 sekitar Rp 8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Baca juga : Di Level Menteri, Rekor Tersangka Korupsi Terbanyak Dipegang Mensos

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski sudah jadi tersangka Mensos dan AW tidak dipamerkan karena belum berhasil ditangkap. Firli meminta, kedua tersangka itu bertindak kooperatif dengan lekas menyerahkan diri ke markas KPK. "Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tertangkap," tegas jenderal polisi bintang tiga itu. 

Baru pada Minggu dinihari, Mensos menyerahkan diri ke KPK. Dengan berjaket hoodie hitam plus topi dan masker hitam, serta kacamata, Mensos tiba di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 02.50 WIB. 

Kedatangan Juliari yang tiba-tiba, mengejutkan wartawan yang tengah ngobrol dengan Deputi Penindakan KPK Karyoto di pelataran gedung komisi pimpinan Firli Bahuri Cs itu. Rupanya, Karyoto tengah menunggu kedatangan Juliari. 

Beberapa saat kemudian Juliari tampak memasuki lobi gedung KPK, dengan kawalan beberapa petugas KPK dan personil kepolisian. Semua pertanyaan wartawan, tak dijawabnya.  

Menaiki tangga ke lantai 2, tempat pemeriksaan, dia sempat melambaikan tangan kirinya. Tampak jam tangan tersembul dari balik pergelangan tangannya. 
KPK belum mengeluarkan pernyataan, apakah Juliari menyerahkan diri atau ditangkap.

Hukuman Mati

Baca juga : Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Bagaimana tanggapan Firli soal ancamannya yang akan menghukum mati koruptor bansos Covid-19? “Ya bisa saja. Sesuai pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor,” tegas eks Kapolda Sumsel itu.

Kata dia, alangkah miris, kejam, dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri.

Pasal 2 ayat 2 Undang­-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi menyebut, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pelakunya dapat dijatuhi pidana mati. Nah, pan­ demi Corona masuk dalam “keadaan tertentu” yang disyaratkan dalam pasal tersebut.

Firli sendiri sudah pernah mewanti­ wanti ke berbagai pihak; jangan co­ba-­coba korupsi dana bansos.
“KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” tuturnya, sebelum OTT ini. Tak hanya sekali, tapi berkali­-kali peringatan itu dia lontarkan.

KPK sebetulnya juga sudah lama mengendus potensi korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19. Komisi anti rasuah ini pernah memaparkan empat sektor yang berpotensi dikorupsi. Yakni, pengadaan barang dan jasa, filantropi, penganggaran, dan penyaluran bansos.

KPK sudah berupaya melakukan pencegahan. Salah satunya, dengan merilis aplikasi JaGa Bansos. Dengan aplikasi itu, masyarakat bisa me­laporkan penyelewengan dan penyim pangan bansos.

KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non­-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. SE itu diharapkan menjadi pedoman pe­nyaluran bansos Corona supaya bisa tepat sasaran.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Di Kemensos

Selain itu, KPK membentuk tim khusus yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di pusat maupun daerah. Tim itu mengawal dan melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penanganan Corona. Toh, tetap saja masih ada yang nekat korupsi.

“Semua kita lakukan secara terpadu. Tapi kalau motif dan itikadnya tidak baik, di luar sistem tetap bisa melak­sanakan korupsi,” tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kemarin.

Sebelum ditetapkan tersangka, Mensos sempat mengomentari penangkapan anak buahnya oleh KPK. Dia mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anak buahnya itu.

“Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,” tegasnya.  [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.