Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan Wabup OKU Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

Kamis, 10 Desember 2020 17:09 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kuburan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (rompi orange) seusai pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kuburan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (rompi orange) seusai pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Johan kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi.

Baca juga : Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013, yang sebelumnya tidak dianggarkan.

Baca juga : Ditangkap Di Rumah Anaknya

Selain itu, Johan aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman. Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening Bank atas nama Hidirman yang merupakan perintah Johan.

Baca juga : Hormati KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka, PDIP: Hukum Adalah Jalan Peradaban

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.